Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembobol Lab Komputer SMKN 2 Bengkalis dan Penadah Laptop Hasil Curian

BENGKALIS,Classnews.id – Komplotan spesialis pembobol sekolah atau SMK 2 Bengkalis berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Petugas meringkus satu tersangka pelaku dan satu masih DPO ( Dani) dan juga pembeli hasil pencurian. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa berupa 6 unit Laptop Acer.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah MAF alias Tuah (27) warga gang Hasan D RT/RW 001/001 Kel/Desa Sejangat Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis dan AAS alias Aldi (22) warga Simpang 4 Dusun I RT/RW 002/003 Kel/Desa Sekeladi Hilir Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.

“Adapun pelaku dan penadah sudah kita amankan beserta dengan beberapa barang bukti. Berawal dari TKP di SMKN 2 Bengkalis Di jalan Assallam Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata dari 13 unit laptop di Lab Komputer ada 6 unit laptop yang digondol pelaku” kata Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jumat (31/05/24).

 

Kasat Reskrim menerangkan bahwa kejadian bermula ketika salah satu guru Syafrani Fithri masuk ke ruang laboratorium SMKN 2 Bengkalis untuk mengambil laptop dan inventaris milik SMKN 2 tinggal 7 laptop dan langsung menanyakan ke rekan guru lainnya Atu Tubagus Ali keberadaan 6 laptop lainnya.

“ Atas kejadian tersebut pihak sekolah SMK 2 Bengkalis melapor Rabu 29.05.24 kehilangan 6 unit laptop Acer “, tandasnya.

Berdasarkan laporan pihak sekolah team Opsnal melakukan Lidik dan pada kamis (30/05/24) team Opsnal langsung menggerebek rumah pelaku dan ditemukan 5 laptop Acer dan Tuah mengakui telah menjual 1 laptop ke Aldi seharga Rp. 1 juta.

” Satu jam kemudian Aldi penada ditangkap di kedai kopi jalan Pattimura dan Ia mengakui telah membeli laptop dari pelaku pembobolan SMKN 2 tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Atas kejahatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *