Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu seberat 17,89 Gram

Hukrim277 Dilihat

BENGKALIS,Classnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial A (26), dengan barang bukti seberat 17.89 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (14 Maret 2026) sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Kris Tofel. Sabtu (14/03/26)

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap seorang pria yang kedapatan memiliki beberapa paket sabu. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari tersangka berinisial A.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi penangkapan. Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos milik tersangka yang berada di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket plastik diduga berisi sabu, dompet, kantong, tabung permen, gunting press, timbangan digital, kaca pirek, alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone android.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara seorang perempuan yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Selain itu, dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *