Polres dan Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Bawang merah dan Ban Bekas Ilegal

BENGKALIS,Classnews.id – Polres dan BC Bengkalis kembali menggagalkan penyelundupan bawang merah dan ban bekas masuk secara ilegal dari Malaysia masuk melalui pelabuhan tak resmi di pantai sepahat Kecamatan Bandar Laksamana dengan itu APH melakukan Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025) pukul 11.00 WIB dan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa (6/5/2025).

Wakil Kepala (Waka) Polres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kapal motor tanpa nama kandas di Pantai Sepahat. Dari situ kami langsung mengerahkan dua tim, masing-masing menyisir jalur laut dan darat,” jelas Kompol Anton.

Dari hasil penyisiran, tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan kapal motor yang mengangkut 1.150 karung bawang merah dan ban bekas sepeda motor. Seorang Anak Buah Kapal (ABK), S (28), warga Desa Sepahat, turut diamankan di lokasi.

Penelusuran lanjutan mengungkap bahwa sebagian barang selundupan telah diangkut menggunakan dua truk. Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua kendaraan di wilayah Kota Dumai.

“Dua kendaraan tersebut membawa sisa barang selundupan. Satu dihentikan di Pelintung membawa bawang merah, dan satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur membawa ban bekas,” terang Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid.

Selain S, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni HS (36), sopir truk bawang merah; AS bin Waris (30), kernet truk; M (35), sopir truk pembawa ban bekas; serta KA (27), pembeli ban bekas.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua truk pengangkut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi melalui jalur tikus. Kami akan terus bersinergi dengan aparat terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir,” tegas Kompol Anton.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam upaya pemberantasan penyelundupan.

“Kita akan terus berkolaborasi dalam mencegah barang-barang ilegal masuk ke Pulau Bengkalis,” ujar Ariyadi.

Pemusnahan barang bukti tersebut di TPA Bantan dilaksanakan dengan melakukan penimbunan dengan menggali menggunakan alat berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed