Polsek Mandau mengungkap dua kasus Narkoba. Dari dua kasus tersebut, tiga orang ditangkap

Hukrim18 Dilihat

MANDAU, Classnews.id – Polsek Mandau mengungkap dua kasus Narkoba. Dari dua kasus tersebut, tiga orang ditangkap.

” Dalam satu malam diawal bulan tiga tim unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengembangkan dan mengungkap ada dua kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Kami lakukan pengamatan, pemantauan, kami berhasil mengamankan tiga pelaku,” Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd, Minggu (01/03/26).

Bengkalis, 01 Maret 2026, Unit Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja pada Minggu, 01 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB.

Untuk TKP pertama penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jl. Obor 1, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Terduga pelaku yakni F.A (24) dan A.S.A (22) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 4 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 paket diduga narkotika jenis ganja, 1 unit handphone merk Xiomi Redmi Note 13 warna abu-abu, dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.

Kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jl. Obor 1. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari pengakuan mereka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang berinisial J yang kini sedang dalam pengembangan.

Para pelaku langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penyelidikan lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu pada Minggu, 1 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB.

Penangkapan TKP kedua dilakukan di depan Alfamart Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A/23/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU tanggal 1 Maret 2026.

Terduga pelaku bernama Z.F.S (21), bekerja sebagai petani dan berdomisili di Jl. Gajah Mada Km 8.5, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit handphone merk Realmi C15.

Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Hangtuah depan Alfamart Kel. Air Jamban. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial F yang tinggal di Jalan Gajah Km 8 Sebanga. Pengembangan terhadap yang bersangkutan belum membuahkan hasil.

Hasil tes urin terhadap ketiga pelaku menunjukkan positif (+) Methamphetamine.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, pengamanan pelaku dan barang bukti, tes urin pelaku, serta dokumentasi. Rencana tindak lanjut mencakup gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *