Polsek Pinggir Sikat Peredaran Pil Ekstasi di Desa Pinggir, Pemasok Masuk Daftar Buronan

Hukrim94 Dilihat

BENGKALIS, CLASSNEWS.ID – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan jajaran Polsek Pinggir pada Senin (8/6/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Km 2 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan serangkaian penyelidikan dan undercover buy terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.A. (19) dan K.A. (25) di kawasan Kantor Camat Lama Pinggir, Jalan Bhatin Muajolelo, Desa Pinggir. Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor keseluruhan ± 0,94 gram serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D.S. (23). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D.S. di wilayah Desa Semunai sekitar pukul 22.15 WIB pada hari yang sama.

Berdasarkan keterangan D.S., pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap para tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan salah satu tersangka berinisial S.A. positif mengandung metamfetamin.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta melakukan pengembangan untuk memburu DPO yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Polres Bengkalis mengimbau seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun peredaran narkotika, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *