BENGKALIS,Classnews.id – Peran masyarakat terutama dalam memberantas peredaran narkoba memberikan informasi di lingkungan mereka dijadikan para pelaku tempat transaksi atau pesta narkoba harus terus ditingkatkan dan atas informasi warga telah dilakukan penangkapan dengan barang bukti 10 paket sabu (berat 40.62 gram) dan 11 butir pil Heppy Fave.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba pada hari kamis (10/10/24) di Jl. Antara , Desa Resam Lapis, Kec.Bantan, Kab.Bengkalis.
” Kami mendapatkan informasi disalah satu pondok sering dijadikan transaksi dan kegiatan pesta narkoba dengan itu Team Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Lidik dan mendatangi pondok pelaku berinisial SJ alias AK (43) dan langsung melakukan penggeledahan disekitar pondok,” kata Kasat Narkoba, Senin (14/10/24).
Barang bukti ditemukan, 10 paket plastik press diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,62 Gram, 11 Butir pill happy five, 1 timbangan digital,Hp dan
– Uang tunai Rp 363.000,- di duga uang hasil Narkoba.
Tersangka AK mengakui barang bukti narkoba tersebut dari JO yang mengantarkan dari Malaysia menggunakan speed boat.
Dan hasil tes urine (+) Metamphetamine dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.