Pria 51 Tahun Simpan Sabu Di Rumahnya Diringkus Polisi

Hukrim43 Dilihat

BENGKALIS,Classnews.id – Usia sudah kepala lima alias tua namun tak menyurut nyali MA (51) mengedarkan narkoba.Unit Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd. menyampaikan Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Simpang Puncak, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pada Selasa (3/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria di rumahnya. “Tersangka yang diamankan berinisial M.A. (51) berprofesi Petani,” kata Kasi Humas Polres Bengkalis, Senin (03/03/26).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti, 5 buah alat penghisap sabu (bong), 3 bungkus plastik pack diduga bekas pembungkus sabu dan
1 unit handphone merek Vivo Y20 warna biru dongker

Kemudian dari tes urine terhadap tersangka dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis guna mempercepat respons kepolisian.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *