BENGKALIS ,Classnews.id – Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.D.(49) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Laporan 110, yang disampaikan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat yang masuk melalui Layanan Pengaduan 110 menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Informasi yang diterima terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut, membuat pihak kepolisian segera menurunkan tim untuk melakukan pemantauan.
“Berdasarkan laporan 110 yang diterima, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang sudah lama dicurigai.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di depan rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, serta sebuah handphone,” jelas Kasi Humas. Kamis (05/02/26)
Setelah dilakukan interogasi, pelaku I.D. mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari seorang pelaku lain, yakni R.D. (sudah tertangkap). Pelaku I.D. juga positif menggunakan Metamphetamine berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan petugas.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika, dengan dukungan penuh dari masyarakat yang aktif melaporkan kejadian melalui Layanan 110.
“Polres Bengkalis terus menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap laporan yang diterima dari masyarakat melalui Layanan 110 akan langsung ditindaklanjuti. Jika terduga terbukti melanggar hukum, kami akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah:
* 1 (satu) plastik pack narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram
* 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru
Saat ini, penyidik Polres Bengkalis tengah melanjutkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus, dengan rencana tindak lanjut seperti gelar perkara, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika, serta pemberkasan.(rls)











