BENGKALIS, -Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 18.32 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (38). Diketahui, tersangka merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Padat Karya, Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Dalam perkara ini, tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1. 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, yang dibungkus menggunakan plastik permen lolipop
2. 1 unit handphone Android merek Oppo A12 yang diduga digunakan untuk transaksi
3. 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku
4. 1 bungkus plastik permen lolipop sebagai pembungkus sabu
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba bersama Satintelkam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan hasil tes urin, tersangka diketahui positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110.








