BENGKALIS, Classnews.id – Secara maraton Bawaslu Bengkalis kembali melanjutkan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan agenda pemeriksaan saksi saksi di Aula Bawaslu Bengkalis, Rabu siang (15/05/24).
Majelis pemeriksa yang dipimpin ketua Bawaslu Bengkalis Usman dan didampingi 4 anggota melaksanakan sumpah bagi saksi saksi yang dihadirkan.
Terlapor langsung dihadiri ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan bersama empat komisioner dan staf bagian hukum KPU Bengkalis dan pelapor diwakili Iskandar Sekretaris DPC partai Gerindra, Rezeki Heru Santoso ( LO Gerindra) dan Wakil ketua DPC partai Gerindra.
Pelapor, Sekretariat DPC partai Gerindra, Iskandar menghadirkan 3 saksi – saksi, LO Gerindra di KPU Bengkalis, Rejeki Hari Santoso, Mantan komisioner KPU Bengkalis Safroni dan Firdaus mantan Komisioner KPU Provinsi Riau.
Saksi fakta pertama dari pelapor LO Gerindra dalam pernyataannya membuat laporan atau penyampaian sumbangan dana kampanye LPDSK, LADK, LPPDK DPC partai Gerindra di Sikadeka KPU dan ke kantor akuntan publik KAP yang ditunjuk KPU Bengkalis.
“Setiap caleg wajib mempunyai akun Sikadeka dan membuat laporan dan memastikan semua ini sesuai apa yang ditegaskan ketua KPU Bengkalis lalu,” kata lesion officer partai Gerindra.
Kemudian giliran terlapor memberikan pertanyaan ke saksi yang menegaskan bahwa setiap caleg bisa menyampaikan submit ke partai politik walaupun caleg tidak punya akun.
Dan hasil dari audit KAP setiap LPPDK partai politik dengan kesimpulan patuh dan tidak patuh tegas Mukhlasin komisioner KPU Bengkalis.
Kemudian saksi fakta berikutnya dari pelapor mantan komisioner KPU Bengkalis, Safroni menegaskan KPU Bengkalis mengacu PKPU 18/2023 tentang LPPDK.
“Apabila ada partai politik tidak memberikan LPPDK dan ada sanksinya,” ujar Safroni.
Dan laporan PPP LPPDK pada tanggal 29 februari 2024 dalam Berita acara pleno saksi fakta menandatangani pleno partai politik yang tidak diterima LPPDK nya.
Sementara itu sidang pemeriksaan saksi saksi diskors Ketua Majelis Pemeriksa untuk menjalankan sholat asar dan akan dilanjutkan dengan sidang saksi ahli dari pelapor ( mantan komisioner KPU Provinsi Riau Firdaus) dan saksi saksi dari terlapor atau KPU Bengkalis.