Satu Oknum Kadus Pangkalan Batang Barat, Dan Satu PNS Satpol PP Dibawa Kekantor Polisi Bengkalis Terlibat Narkoba

Hukrim116 Dilihat

BENGKALIS,CLASSNEWS ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 5 orang di desa Pangkalan Batang Barat. senin (08/06/2026) kemaren

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Dalam pengungkapan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengguna narkotika di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si Bersama Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), seorang Kepala Dusun di Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25) seorang wiraswasta, DZ (18) seorang pelajar/mahasiswa, WS (30) seorang wiraswasta, dan ZH (42) seorang PNS yang bertugas di lingkungan Satpol PP.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan pengecekan urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026. kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah preventif dalam pelaksanaan Program P4GN yang secara rutin dilaksanakan untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, petugas memperoleh informasi yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil tes urine, kelima terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN melalui upaya preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.

“Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam secara gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *