BENGKALIS,Classnews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.57 WIB, di Jalan Simpang Medan RT 001 RW 012, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua orang pria yang diduga terlibat diamankan petugas dengan inisial A (24) dan S (46). Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Simpang Medan, Desa Tasik Serai Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua pria sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar AIPDA Juliandi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sedang dan 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 3,15 gram, dua unit timbangan digital, plastik bening pembungkus sabu, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp100.000 yang tersimpan dalam akun dompet digital.
Selain itu, dari tersangka S turut diamankan satu set alat hisap (bong).
Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan bahwa kedua terduga pelaku positif mengandung Metamphetamine.
“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut milik tersangka A, yang diperoleh dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini masih terus dilakukan pengembangan,” tambah Kasi Humas.
Lebih lanjut disampaikan, Polres Bengkalis saat ini tengah menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika, maka para terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan secara intensif serta assessment sesuai SOP penanganan tindak pidana narkotika. Jika terbukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pemberkasan perkara.(rls)













