Sehari semalam, Polsek Bukit batu Bekuk 4 Pengedar Sabu sabu di 3 Lokasi

Hukrim111 Dilihat

BUKITBATU,Classnews.id – Polsek Bukit batu mengamankan empat orang pengedar sabu dari tiga lokasi berbeda di wilayah kecamatan Bandar Laksamana dan kecamatan Bukit batu dalam sehari. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan yang digelar kepolisian untuk menekan peredaran narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dari pengungkapan pertama di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.N.L (37) yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pdmenyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” jelasnya.Sabtu (07/03/26)

Ia menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial R.N.L sedang berada di dalam pondok lesehan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 botol merek CDR warna kuning yang berisi 3 paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang, serta 1 paket sabu lainnya yang ditemukan di lantai pondok.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
4 paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram, Uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit timbangan digital, Hp, botol bong, mancis dan 1 botol merek CDR sebagai tempat penyimpanan sabu

Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000. Sebagian dari sabu tersebut diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya.

“Pelaku juga mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” tambahnya.

Penangkapan berikutnya, petugas mengamankan dua orang pria berinisial S (27) dan Z.A (41) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pdmenyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di tepi jalan samping Wisma Ratu Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Juliandi.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang mencurigakan dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Oppo, serta 1 lembar kertas yang dilakban warna hitam,” jelasnya.

Tersangka terakhir adalah seorang pria berinisial H.I (32) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut,” ujar Juliandi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Nelayan Desa Sei Selari Kecamatan Bukit Batu, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Oppo, 1 bundel plastik bening pembungkus sabu, serta 1 kotak rokok merek On Bold.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selain itu, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap keempat pelaku dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine (+),” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *