BENGKALIS,Classnews.id Diduga menyiarkan kabar-kabar fitnah dan konten-konten negatif serta ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Bengkalis 2024, sehingga memicu keresahan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (HPPM) Sakai Riau mengadukan sejumlah akun-akun pengunggah konten di media sosial (Medsos) di Facebook (FB) dan TikTok ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Selasa (1/10/24).
“Kami hari ini didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Patar Pangasian dan Rekan sudah menyampaikan laporan ke Polres Bengkalis terhadap akun-akun diduga penyebar informasi tidak sehat dan menyebarkan fitnah untuk menyerang Paslon nomor urut 1, seharusnya dalam kontestasi ini masyarakat diajarkan tentang etika dan politik yang sehat dengan beradu ide memajukan Kabupaten Bengkalis,” ungkap Satria, Ketua HPPM Sakai Riau usai melaporkan akun-akun Medsos diduga penyebar fitnah.
Wakil Ketua Taruna Merah Putih Provinsi Riau ini menyebutkan salah satu akun Medsos yang dilaporkan itu antara lain “Ismail Daulay” (@ismail.daulay), KBS (kami bersama sandi)”, dan akun-akun lainnya yang diduga telah membuat dan menyebar informasi untuk menggiring opini di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bengkalis dengan cara pembusukan kepada pribadi dan keluarga besar Calon Bupati (Cabup) Bengkalis Kasmarni.
“Tujuannya sangat jelas dan itu untuk menyerang kepercayaan masyarakat kepada Kasmarni dan Bagus Santoso (KBS, red) dalam Pilkada,” ujar pria yang akrab disapa Atan ini lagi.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat membongkar dan mengungkap siapa yang ada dibelakang Medsos ini sampai ke akar-akarnya dan membawanya ke pengadilan. Agar Pilkada Bengkalis ini berjalan bersih, edukatif, dan fokus beradu ide dan program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Bengkalis,” harapnya.
Dibagian lain, Atan juga mengaku sangat menyayangkan dengan adanya tuduhan pencucian uang yang ditujukan kepada salah satu Cabup yang diduga bermuatan fitnah. Padahal tuduhan tidak berdasar hukum karena ada putusan dari pengadilan (PN, PT, dan MA) yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dugaan menyerang pribadi seperti itu sangat memalukan, mari kita bersama-sama belajar berpolitik secara sehat,” tutup Atan.
Salah satu Penasehat Hukum, Patar Pangasian menambahkan, bahwa bukan dugaan fitnah yang disebar di Medsos ini saja yang diproses hukum, termasuk adanya dugaan duplikasi jargon KBS oleh pihak tertentu yang dipakai sebagai nama akun di Medsos.
“Bersifat pengecekan bagi salah satu Paslon KBS dan bertujuan memanas-manasi, perbuatan ini harus dihentikan dan diproses secara hukum, kami sebagai Tim Penasehat Hukum melihat ini seluruhnya memenuhi unsur dugaan pidananya,” ujar Patar didampingi Herbert Abraham, Basuki Rahmat, Azwar Rizki Ali, dan Alponso U. Siallagan.
Terpisah, Koalisi KBS Bersatu, melalui Riza Zuhelmi ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut menyatakan, sudah tahu adanya dugaan penyebaran fitnah terhadap Cabup Kasmarni melalui akun Medsos dan pemberitaan negatif lainnya.
“Kita tidak akan membalasnya dan tetap fokus kepada program pembangunan yang akan dilanjutkan dan sudah direncanakan. Fitnah tersebut sebenarnya akan membalik kepada si pembuatnya dan kita doakan saja agar si pembuat konten dan berita tersebut mendapatkan hidayah,” tutup Riza.