Selang Setengah Jam, Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Bengkalis

BENGKALIS,Classnews.id – RAS (29), Pria terduga pengedar sabu diringkus polisi pada saat sedang di warung Jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sabtu (07/12/24) pukul 14.00 wib.

Pria ini berasal dari Jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis diciduk tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi sabu berat 2.58 gram, 1 dompet dan 1HP.

” Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap RAS yang berada di warung beserta barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri (09/12/24).

Hasan mengungkapkan, penangkapan RAS dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemuda berusia 29 tahun itu sedang menyimpan narkoba.

Dari informasi yang diterima, polisi kemudian mendatangi lokasi dan menggerebek RAS di warung “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dan dilakukan interogasi sabu tersebut dari SS,” ungkapnya.

Kemudian tim Opsnal Sat Narkoba melakukan Lidik dan diperoleh informasi yang akurat setengah jam berikutnya SS (52) berada dirumah jalan sejahtera km.12 desa air kulim kec. bathin solapan .

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 31 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.69 gram, 1unit HP dan Uang Tunai Rp.300.000.

Hasil tes urine kedua pengedar narkoba jenis sabu tersebut positif (+) Methamphetamine.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Sub Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *