Sempat Melarikan Diri, Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Rupat Berhasil Ditangkap

BENGKALIS, classnews.id – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur walaupun sudah merasa bebas dengan melarikan diri dari TKP tetap dilakukan pengejaran dan pencarian oleh pihak aparat kepolisian. Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat dengan dibackup oleh Satreskrim Polres Bengkalis berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan tersebut berinisial HA (23).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat IPTU Siswoyo SH saat dikonfirmasi menyebutkan awalnya Tim Opsnal Reskrim menerima laporan atas adanya tindak pidana persetubahan dengan kekerasan (Pemerkosaan) yang terjadi terhadap anak dibawah umur.

“Atas adanya laporan tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” kata Kapolsek Rupat IPTU Siswoyo SH Selasa (13/6/2023)

Ditambahkannya, Kemudian Tim Opsnal unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pemerkosaan tersebut dan mencari keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri dari Pulau Rupat

“Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wib. Akhirnya diperoleh informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau,” terangnya.

Kemudian Kapolsek Rupat pimpin langsung pengejaran pelaku,” Saya sebagai kapolsek langsung memimpin dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berangkat menuju Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti.” ujar Siswoyo.

Sekitar pukul 23.00 wib diperoleh informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu warga.

Dijelaskannya, Selanjutnya Tim bergerak ke rumah tersebut dan sesampainya di rumah tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku  HN.

Hasil Interogasi terhadap pelaku dan  H A mengaku telah melakukan persetubuhan secara kekerasan kepada korban pada hari jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib dan setelah melakukan persetubuhan tersebut  lebih kurang satu minggu melarikan diri ke Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti.

“Selanjutnya tersangka HA dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyidikan atau proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Siswoyo SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *