Setubuhi Anak Dibawah Umur di Hotel, Seorang Pria Karyawan Swasta di tangkap Unit Reskrim Polsek Mandau

Hukrim77 Dilihat

MANDAU ,Classnews.id – lakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, seorang pria status karyawan swasta usia 24 tahun Tim Unit Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu, 01 Maret 2026.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd membenarkan adanya laporan dan pengungkapan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur oleh Unit Reskrim Polsek Mandau.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N.P.A.H, sedangkan terduga pelaku berinisial S.P.S (24), laki-laki, karyawan swasta, berdomisili di Kecamatan Mandau.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya terkait hubungan badan yang dilakukan bersama terlapor serta adanya keterlambatan haid. Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 01 Maret 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *