BENGKALIS,Classnews.id – Rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkalis pergantian antar waktu dua anggota partai keadilan sejahtera (PKS) masa sisa jabatan DPRD priode 2019 – 2024. Selasa (30/04/24) di ruang sidang DPRD kabupaten Bengkalis jalan Antara Bengkalis.
Sidang paripurna dipimpin langsung Wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Sofyan dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr Ersan Saputra TH Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Pasintel Kodim 0303/Bengkalis Lettu Inf Agus Dani, Ketua Kejaksaan Bengkalis diwakili Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkalis, Vegi Vernandes, Pengadilan Negeri Bengkalis diwakili Hakim Ulwan Mahluk, Danposal POS Bengkalis diwakili Letda Laut (P) Arisman.
Menindak lanjuti surat gubernur Riau
Tanggal 18 Maret 2024. Diketahui, Nelfarita melanjutkan sisa masa jabatan Giyatno yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari fraksi partai PKS periode tahun 2019-2024.
Sedangkan Abdul Qadir M melanjutkan sisa masa jabatan Susianto SR yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari fraksi partai PKS periode tahun 2019-2024.
dr Ersan berharap ke depannya dapat memperkuat peran legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dengan diambilnya sumpah jabatan maka dari hari ini saudara resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sisa masa jabatan 2019 -2024, saya berharap ke depannya dapat menambah peran legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, kerjasama selama ini yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di negeri junjungan ini akan semakin baik.
Dirinya pun menekankan kepada Nelfarita dan Abdul Qadir M agar ke depannya dapat menjalankan tugas dan peran sesuai dengan poksi sebagai perwakilan rakyat, diantaranya menjaring aspirasi masyarakat.
Sementara itu Wakil Pimpinan DPRD kabupaten Bengkalis memastikan bahwa pelaksanaan pergantian antar waktu bagi anggota DPRD kabupaten Bengkalis dari fraksi PKS merupakan PAW yang terakhir.
” Untuk pelaksanaan PAW yang 6 bulan sebelum habis masa jabatan harus dihitung dari pengusulan PAW jagi fraksi PKS mendapatkan SK gubernur Riau di tanggal 18 Maret lalu dan harus kita laksanakan sampai 60 hari batas waktu SK gubernur Riau tersebut,” ujar Sopyan.