BENGKALIS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus pengguna narkoba, di Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, minggu (29/01/2023) kemaren.
Tersangka Robert Asral (42), di tangkap usai kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu dirumahnya seberat 0,51 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba AKP Tony Armando mengatakan bahwa telah melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,
“Pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan lidik.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pkl. 15.00 wib, pelaku Robert Arsal (42), berada di depan rumahnya jalan tegal sari kelurahan air jamban.
“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone android merk oppo warna hitam, selanjutnya tim melakukan pengeledahan kedalam rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.51 gram.” ungkap Tony
Tony Menambahkan, selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka (RA) mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari AR.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” jelas Tony
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***