MANDAU, Clssnews.id – Dalam rangka mendukung Program P4GN/PGN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Polri, Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd.menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekira pukul 18.24 WIB, di sebuah rumah di Jalan Rangau KUD KM 15, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial T.H. (43) dan R.R. (30) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut melalui no whatsapp.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kasi Humas.
Saat dilakukan penggerebekan, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 3,66 gram, yang disimpan di dapur dan kamar rumah pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai lebih dari satu juta rupiah, satu unit handphone, tas, kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka bersama yang diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO). Keuntungan dari penjualan sabu tersebut rencananya akan dibagi dua. Salah satu tersangka juga mengakui keterkaitan dengan kasus narkotika sebelumnya yang melibatkan pelaku lain.
Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Polres Bengkalis berkomitmen penuh dalam mendukung Program PGN/P4GN Polri serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutup Kasi Humas.(rls)













