BENGKALIS, Classnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat koordinasi bersama Stcholder yaitu Forkopimda tentang pengawasan tahapan masa tenang dan hasil pengawasan kampanye, dugaan pelanggaran.
Rakor ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman dan dihadiri perwakilan pejabat utama dari Polres, Kodim 0303, Kajari Bengkalis,KPU Bengkalis, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub.
“Rakor ini sebagai bagian dari memperkuat lini pengawasan pada sentra penegakan hukum terpadu terkait dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun ini, yang didalamnya adalah para pengawas pemilu,” ungkap Usman, Ketua Bawaslu Bengkalis, Senin (18/11/2024).
Dikatakan Usman, pengawasan masa tenang difokuskan pada aktivitas politik secara langsung atau tak langsung digunakan ajang mempersiapkan warga untuk memilih pada hari H dan pelaksanaan monitoring dan patroli anti money politics tim gakumdu di dua titik (Bengkalis , Bantan dan Kec Mandau) yang akan dimulai tanggal 24 – 26 Nopember.
“Masa tenang itu berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni 24-26 november 2024, dan disitu tidak ada sedikitpun kegiatan selain persiapan untuk pemungutan suara,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Ketua Bawaslu pada rakor ini, semua bagian penegak hukum termasuk pengawas pemilu diminta memperhatikan dengan cermat tugas dan tanggung jawabnya. “Tahapan ini, semua pengawasan dilakukan secara menyeluruh, dalam pencegahan meliputi identifikasi kerawanan masa tenang, memberi imbauan dan patroli pengawasan ke masing-masing wilayah,” tambahnya.
Pengawasan Kampanye
Kampanye di Kabupaten Bengkalis baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis dari awal sampai akhir di tahapan kampanye mencapai 388 titik kampanye. Dan ada 3345 jumlah bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang tersebar di kabupaten Bengkalis.
Usman menambahkan bahan kampanye yang dipasang ditempat tempat terlarang seperti di pohon, jalur hijau, jalan protokol sudah koordinasikan diteruskan secara administrasinya ke yang berwenang KPU Bengkalis dan Satpol PP.
” Laporan masa kampanye ke Bawaslu Bengkalis Nihil tapi ke kecamatan ada dua ( Kec Mandau dan kec pinggir) laporan di kecamatan Mandau spanduk berbau sara namun tidak memenuhi unsur karena panwascam sudah mengatasinya dan di kecamatan pinggir laporan tersebut di cabut pelapor,” ujar Usman.
Temuan pelanggaran administrasi pemilu ada 12 temuan di 11 kecamatan di kabupaten Bengkalis.
Dan juga temuan Bawaslu dugaan pelanggan netralitas ASN ada satu temuan, Salah satu ASN PJ Kepala Desa foto bersama dengan salah satu Paslon.
“Bawaslu hanya memberikan laporan ke BKN Pusat. Dan yang memberikan saksi BKN,” tutur Usman.