Taktik Operasi Malam hari, Upaya Polres Bengkalis Lakukan Penyergapan 3 Pelaku Pembalakan liar

BENGKALIS, Classnews.id – Tim Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis telah berhasil melaksanakan penyergapan pelaku pembalakan liar (ilegal logging) pada malam hari (Rabu 10 Desember 2025) sekira pkl 01.30 wib bertempat di dusun air raja Desa tanjung leban kec. Bandar laksamana kabupaten Bengkalis.Berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku tindak pidana “Pembalakan Liar / Illegal Logging”.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yohn Mabel dan Ipda Fachri Muhammad Mursid Kanit Tipidter menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku ilegal logging terjadi berinisial U, RO dan Fa pada Rabu, 10 Desember 2025 di wilayah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Kapolres menyampaikan bahwa dari lokasi tersebut, jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti kayu olahan jenis Meranti serta 3 alat pemotong kayu (chainsaw) yang digunakan dalam aktivitas pembalakan liar. Ia menuturkan bahwa kondisi lokasi saat ditemukan sangat memprihatinkan akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Sementara itu tim satreskrim polres Bengkalis satu hari sebelum mendapatkan informasi adanya pembalakan liar di dusun bala raja desa Tanjung leban Bandar Laksamana. Esok harinya langsung Kasat Reskrim bersama tim Tipidter melakukan taktik operasi malam.
” Selama ini kita kalau melakukan penangkapan pada siang hari sering gagal karena masyarakat di sekitar areal bukit sembilan tersebut kompak bekerja sama dengan itu kita bersama tim Tipidter melakukan penyergapan dimalam hari dan menyelusuri jalan yang tidak bisa di lewati kendaraan roda empat sepanjang 7 km sampai di pondok mereka melakukan pemotongan batang pohon menjadi kayu olahan,” kata Kasat Reskrim.

Unit Tipidter Polres Bengkalis menemukan Pondok Kayu di sekitar pondok tersebut ada kayu yang sudah menjadi kayu olahan seperti papan dan broti yang siap di jual dan ada juga alat alat untuk memotong kayu seperti Chainsaw.

Kemudian Kasat reskrim dan Tim langsung melakukan penggerebekan di pondok yang di curigai tersebut, Bahwa ada 3 orang laki laki yang sedang istirahat di dalam pondok tersebut, 3 orang laki laki tersebut mengakui bernama sdr Udin,Rozali dan Fajar. mereka mengakui bahwa mereka yang melakukan penebangan Pohon tersebut, dan mereka di perintah oleh Putra yang bertempat tinggal di Kec. Bandar Laksamana.

” Mendapatkan upah dari putra per Ton Kayu yang sudah di olah, dengan Jumlah Rp.1.000.000 / Ton (Satu juta rupiah) atau 1.5 kubik kayu olahan upah Rp. 1 juta,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres bengkalis dan Tim mengamankan 3 orang diduga pelaku ke kantor Polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *