BENGKALIS,Classnews.id – Peredaran narkoba tidak hanya di kota kota besar dan wilayah yang dianggap hampir terisolir juga dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pengedar atau bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri mengatakan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari warga di wilayah hukum Polsek Siak kecil khususnya di desa Sungai Linau menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.
” Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal lakukan Lidik dan pada hari Minggu (14/07) lalu tim lakukan penggerebekan pada sebuah rumah dan berhasil menangkap dan mengamankan dua orang,” kata Kasat Narkoba, Selasa (16/07).
Kedua orang tersebut mengaku inisial ELS (37) pemilik rumah tersebut dan JF (38) warga desa Bandar jaya Siak kecil dan ditemukan barang bukti antara lain dari ELS, 7 Paket plastik pack sabu seberat 4,62 Gram, botol tube , Gunting, timbangan digital, HP, dompet isi uang Rp. 130.000.
Penggeledahan JF ditemukan 1 paket plastik pack isi sabu berat 0.27 gram di dalam kotak rokok Sampoerna, HP dan Dompet.
Kedua pengedar sabu mengaku barang bukti narkoba di dapatkan dari Khaidir yang masuk dalam penyidikan Satnarkoba Polres Bengkalis.
Hasil tes urine dua tersangka positif Methamphetamine dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.