Tiga Orang Penyalahgunaan Narkotika di Mandau ditangkap dari lokasi berbeda

Hukrim215 Dilihat

MANDAU,Classnews.id – Tiga orang penyalahgunaan narkotika di kecamatan Mandau berhasil ditangkap polisi. Ke tiga terduga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Senin (6/03/26).

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43) yang merupakan warga Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” jelas Kapolsek Mandau.Senin(16/03/26).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah rumah di Jalan Tegar, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kemudian penangkapan kedua sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.U. (40) yang merupakan warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek Mandau.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 penyesuaian pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *