Tolak Perpu Cipta Kerja, Serikat Pekerja: Akal-akalan Memaksakan Kepentingan Pemodal

Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) kembali menegaskan sikapnya terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Perpu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja.

Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perpu.

“Ini akal-akalan untuk memaksakan kepentingan pemodal,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Januari 2023.

Adapun Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi meneken Perpu Cipta Kerja dan mengumumkan penerbitannya pada 30 Desember 2022. Sementara, MK telah memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaikinya.

Aspek pun menuntut pemerintah membatalkan Perpu ini. Mirah meminta pemerintah menggantinya dengan penerbitan Perpu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, serta memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja. Hal ini, tuturnya, demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Mirah menuturkan pihaknya telah mempelajari isi salinan Perpu Cipta Kerja yang beredar di masyarakat sejak semalam. “Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja. Kalaupun ada perbedaan redaksi, isinya justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja,” kata Mirah.

Menurutnya, berbagai hal yang dituntut oleh serikat pekerja, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) lagi. Sehingga pemerintah bisa sewenang-wenang menerbitkan PP yang tentunya, kata dia, hanya akan menguntungkan kelompok pemodal atau investor.

Ia menilai modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum. Sebab menurutnya, sejak awal Omnibus Law UU Cipta Kerja, aturan ini  didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perpu ini telah berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 38/PUU7/2009.

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.

Dia mengatakan pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global terkait ekonomi. Airlangga menyebut Indonesia menghadapi resesi global peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk jadi pasien IMF. “Kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country,” katanya.

Sumber : Tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *