Jakarta – Kedutaan Besar Indonesia akan menuntut pihak-pihak yang mengirim seorang perempuan WNI ke Malaysia secara ilegal dan memaksanya bekerja 16 jam sehari di berbagai rumah tanpa upah.
Duta Besar Indonesia Hermono mengatakan wanita itu juga dipaksa makan daging tidak halal dan tidak diperbolehkan untuk salat atau puasa.
Departemen Tenaga Kerja Negeri Sembilan menyelamatkan wanita itu di sebuah rumah di Port Dickson pada Senin, 17 April 2023, menyusul pengaduan dari kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur.
Wanita berusia 40 tahun itu sedang menunggu untuk dideportasi.
“Kami berharap dia bisa segera dipulangkan ke Indonesia sebagai korban trafficking, dan pelaku trafficking akan kami proses di Indonesia,” kata Hermono kepada FMT, Jumat, 21 April 2023.
“Kedutaan menerima pengaduan darinya melalui hotline kami pada 28 Maret, dan setelah mengumpulkan informasi keberadaannya, kami menghubungi departemen tenaga kerja Negeri Sembilan untuk menindaklanjuti.”
“Kami pernah mengalami kasus serupa seperti ini di masa lalu di mana pekerja rumah tangga dipekerjakan secara ilegal sebagai petugas kebersihan.”
“Banyak dari bisnis ini dijalankan oleh individu, dan bukan perusahaan yang menawarkan layanan pembersihan.”
Dia mengatakan banyak petugas kebersihan tidak berdokumen dan direkrut melalui media sosial.
Hermono, yang berterima kasih kepada departemen tenaga kerja Negeri Sembilan atas tanggapan cepatnya, mengatakan dia “marah” dengan laporan bahwa perempuan itu dipaksa makan daging yang tidak halal dan tidak diizinkan untuk beribadah.
“Ini benar-benar tidak dapat diterima,” katanya.
Direktur Departemen Tenaga Kerja Roslan Bahari mengatakan kepada Bernama bahwa korban bekerja di rumah tersebut selama enam bulan terakhir dan gajinya untuk bulan November dan Desember tidak dibayar, yang dianggap sebagai penggantian biaya untuk membawanya ke negara tersebut.
Roslan mengatakan perempuan itu juga mengaku harus bekerja tidak hanya di rumah majikannya, tetapi juga di rumah terdekat. Paspornya disimpan oleh majikannya.
Majikan berusia 47 tahun itu telah dipanggil untuk membantu penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007 (Amandemen 2022).
Korban kini di tempat penampungan di Kuala Lumpur sambil menunggu deportasi. Meski Hermono belum bertemu dengannya, dia mengaku tidak heran jika korban ingin kembali ke Indonesia daripada tinggal di Malaysia dan bekerja secara legal.
“Kami belum bertemu dengan dia, tapi berdasarkan pengalaman kami, mereka yang memiliki pengalaman buruk ingin pulang,” katanya. “Mereka tidak ingin mimpi buruk kedua.”
Sumber : tempo.co