BENGKALIS,Classnews.id – Tim Elang Malaka Polres Bengkalis (Satreskoba) dan BC Bengkalis kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang memanfaatkan perairan Bengkalis menjadi pintu masuk narkoba jenis sabu dari Malaysia yang akan disebarkan ke kota kota besar di Indonesia dengan jumlah sabu mencapai 15 bungkus teh cina berat mencapai 15 kg sabu dalam dua kardus mie instan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan jaringan internasional ini merupakan pemain lama dan sistem pengiriman sabu saling tidak mengenal atau terputus.
” Tersangka warga Bengkalis ada 3 orang (MY alias Lehok, Seli dan Ario) yang bertugas mengambil sabu dan mengantar ke sei pakning menggunakan Kapal kayu (pompong) dan telah menjadi kaki tangan sendikat narkoba internasional melakukan pengambilan sabu dari perbatasan perairan Bengkalis dan Malaysia,” ujar Kapolres Bengkalis yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri pada konprensi pres di Mapolres Bengkalis, Jumat (04/10/24).
Paket Murah
Berawal Informasi diterima tim Elang Malaka akan ada masuk sabu dalam jumlah besar di wilayah desa Temeran kecamatan Bengkalis Rabu (25/09/24) dan tim melihat ada dua orang mencurigakan sekitar pukul 19.30 di jalan menuju pelabuhan ke sungai labuh dan langsung menangkap kedua ditemukan 2 kardus mie instan isi total 15 bungkus teh hijau cina.
” MY alias Lehok dan Seli mengakui sabu tersebut akan diantar ke Sei pakning menggunakan Kapal kayu yang sudah di tunggu Ario di pelabuhan dan langsung ditangkap dan mereka mengakui dikendalikan oleh Muhammad Andi di Pekanbaru, dengan upah Rp. 11 juta ” kata Kapolres Bengkalis.
Kemudian tim Elang Malaka bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Riau Jumat (27/09/24) menangkap Andi di jalan Garuda sakti Pekanbaru.
Iptu Hasan Basri menambahkan dari hasil interogasi tersangka Muhammad Andi sudah melakukan pengiriman barang atau pengendali 30 kali atau total sabu 114 kg. Ia memulai bisnis dari awal tahun 2024.
” Upah yang diterima 3 orang tersangka berperan sebagai becak laut merupakan paling rendah dari sendikat atau jaringan narkoba internasional yang sebelumnya kami tangkap hanya Rp. 11 jt per paket sabu atau paket murah,” ujar Kasat Narkoba.
Kemudian Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengejaran terhadap DPO M dan S di wilayah Sumatra Utara yang memerintahkan tersangka Muhammad Andi.
Keseriusan aparat penegak hukum Polres Bengkalis dalam memberantas narkoba jenis sabu dalam konferensi pers langsung menunjukkan barang bukti yang dimanfaatkan fasilitas penunjang tranportasi darat dan laut.
Selain sabu 15 kg, hp juga kapal kayu dan kenderaan roda empat dan dua di Mapolres Bengkalis yang digunakan tersangka baik sebagai becak laut dan juga pengendali diharapkan disita menjadi milik negara dan warga Bengkalis tidak terlibat sebagai anggota sendikat narkoba internasional ini.
Hukuman yang dikenakan ke 4 tersangka bahagian jaringan internasional adalah hukuman mati. Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Pasal 135 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba