BENGKALIS — Gerak cepat jajaran Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Kecamatan Rupat Utara.
Pengungkapan ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat dengan turun ke lokasi dan melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel mengungkapkan, dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H.
“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta diperkuat hasil analisis ahli lingkungan,” jelasnya.
Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan merupakan bagian dari hutan negara. Tersangka pun tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
Tak hanya itu, sebelum kebakaran terjadi, sejumlah saksi menyebut tersangka kerap berada di area tersebut, yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.
Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo juga menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai tersangka.
“Pasca kejadian, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahannya,” tambah Kasat Reskrim.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah yang terbakar dan sisa pelepah sawit hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.













