Baru Menjabat, Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S Pimpin Penangkapan Pengedar Narkoba di Perkebunan

Hukrim272 Dilihat

PINGGIR,Classnews.id — Baru sehari menjabat sebagai Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Gerak cepat jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.23 WIB di Perkebunan PT. Adei KM 4, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

Pelaku berinisial U.S.H (42) berhasil diamankan setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,42 gram, serta turut diamankan 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang kemudian mengarah kepada tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang berada di sekitar PKS PT. Adei,” ungkap AKP Agung.Jumat (27/03/26)

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

Sebelumnya dilakukan penangkapan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Perkebunan PT. Adei KM 2, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.

Pelaku berinisial H.C.Z (33) diamankan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 paket diduga sabu dengan berat ± 0,22 gram.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kapolsek menjelaskan, lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi oleh para pelaku, sehingga petugas melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Desa Tengganau,” ungkap Kapolsek.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *