BENGKALIS – Andreas Marbun (42), warga pangkalan kerinci kabupaten pelalawan diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, di jalan Lintas Duri – Dumai Km. 8 desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis, jumat sore (13/1/23) kemaren.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Toni Armando mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan tindakan pidana narkotika.
“Iya, kita berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika Andreas Marbun (42), barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.80 gram.” kata Toni
Diceritakan Toni lagi, pada hari jumat (12/1/23) kemaren, sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di daerah Air Kulim kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 wib target berada di tepi jalan lintas duri dumai km. 8 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan.
“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 14 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.80 gram di dalam kotak rokok warna hitam, 1 unit handphone merk redmi warna merah dan uang tunai 335.000.” Jelas Toni
Lebih lanjut disampaikan, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari JM (DPO).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” ungkapnya lagi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***