Berlakukan Restoratif Justice ke-4, Kajari Bengkalis Hentikan Penuntutan Perkara Pidum

BENGKALIS,Classnews.id – Kembali Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali memberikan Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara pengrusakan pagar seng kebun tetangga dikenakan Pasal 406 KUHP. Pelaku Marus bin Harun (Alm), 50 thn warga dusun Talang Abadi desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak kecil dan Gatot Triyono (52) korban atau pelapor.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah mengatakan “Perkara ini merupakan perkara sederhana dimana pelaku merasa kurang nyaman ketersinggungan terhadap korban yang melakukan perusakan sisi bangunan dengan pelemparan batu di pagar seng milik Gatot.” kata Kajari Bengkalis, Selasa.(29/08/23).

Setelah disampaikan ke pimpinan Kajati Riau dan dilaksanakan ekspos maka diterbitkan RJ terhadap perkara pengrusakan pagar seng.

” Pelaku tidak dilakukan penahanan, kami melakukan mediasi perdamaian terhadap pelaku dan korban dan kami akan mengangkat perkara perkara dengan kearifan lokal dan juga ada perkara perkara yang tidak bisa di selesaikan dengan RJ tetap kami naikkan,” tambah Zainur.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bengkalis Maruli Tua Sitanggang mengatakan pelaku Marus merasa dihalangi aktifitas keluar masuk ke kebun sawit terhalang dengan dibangunnya pagar seng.

” Karena merasa tidak mendapatkan akses ke kebun sawit maka pelaku melakukan pelemparan dengan batu terhadap pagar seng milik Gatot pelapor pada hari Minggu (20/8/23) dan perkara ini dikenakan pasal 406 KUHP dan pelaku tidak ditahan,” ujar Kasi Pidum Kejari Bengkalis.

Dengan mengucapkan terima kasih Marus ke Kajari Bengkalis, Kasi Pidum Kejari Bengkalis dan korban telah mendapat Restoratif Jastice (RJ). Tahun ini Kajari Bengkalis sudah ke empat kalinya melaksanakan Restoratif Justice.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *