BENGKALIS, Classnews.id – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 12 April 2023. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan “Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan lidik dan berhasil memperoleh informasi akurat pada pukul 16.00 WIB di depan rumah Jalan Sultan Syarif Kasim Gg. Badar Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.” kata Kasat Narkoba. Jumat (15/04/23).
Lanjut Toni pada saat dilakukan penangkapan, tim menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil warna ungu dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam.
Dari pengembangan dan pengeledahan, tim berhasil menemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik pack kosong di dalam 1 (satu) buah dompet motif bunga warna putih dan 1 (satu) unit timbangan di rumah tersangka, Ricky Haryanto, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berusia 37 tahun.Tersangka R ditangkap di Jalan Lintas Duri Dumai Km.9 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 3.12 gram. Saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa R negatif mengandung Metamphetamine.
Dalam interogasi, R mengaku bahwa sabu yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari AA, yang sudah meninggal dunia. Selanjutnya, R dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.(rilis)