BENGKALIS, (CN) – Seorang pria berinisial S diamankan Polres Bengkalis setelah diduga menyerang aparat penegak hukum membawa sebilah parang di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian bermula saat personel Polsek Bengkalis bersama warga melaksanakan gerakan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga setempat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menjelaskan petugas tiba di lokasi lalu mengetuk pintu rumah sambil menyapa penghuni. Alih-alih membuka pintu, pria yang berada di dalam rumah justru meminta istrinya mengambilkan sebilah parang.
Tak lama kemudian, S keluar membawa parang dan diduga langsung mengejar aparat yang ada di lokasi. Petugas segera mengambil langkah pengamanan guna mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan personel maupun warga sekitar.
Dalam kejadian itu, polisi berhasil mengamankan senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan untuk mengancam petugas.
Dugaan sementara, pelaku juga terlibat penyalahgunaan narkotika dan bertindak di bawah pengaruh zat tersebut. Meski begitu, keterkaitan antara kondisi ketergantungan dengan tindakan penyerangan masih didalami dalam proses penyelidikan.
Terkait peristiwa ini, telah dibuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 September 2026, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik terus mendalami perkara ini lewat keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya,” ujar AKP Yohn Mabel.
Pihak kepolisian menegaskan setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Warga diimbau tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.***(Bi)













