Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menolak semua materi pleidoi yang disampaikan penasihat hukum Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Terdakwa itu dianggap hanya menyampaikan pendapat subjektif dan di luar pembahasan pokok perkara.
“Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitas penasihat hukum semata dan tidak berdasarkan substansi pembahasan pokok perkara ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 12 April 2023.
Linda dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa beranggapan pleidoi Linda hanya bersifat permohonan dan tidak berisi bantahan terhadap hal-hal yuridis dalam pembuktian unsur tindak pidana. Argumen Linda bahwa mens rea atau niat melakukan tindak pidana dari luar niat dirinya sendiri dinilai tidak beralasan dan tidak tepat.
“Bahkan dalam analisa fakta dan analisa yuridis dalam nota pembelaan, penasihat hukum terdakwa mendukung dari dalil hukum pada uraian analisis juridis menurut penuntut umum dalam surat tuntutan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Selama persidangan, fakta yang terungkap telah mempunyai nilai yuridis berupa keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP yang diperoleh dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi, surat yang didapat. Jaksa yakin Linda telah melakukan pidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam surat tuntutan.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu berperan sebagai penyuplai sabu untuk eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Dia juga berkomunikasi dengan Syamsul Ma’arif alias Arif untuk mendapatkan sabu dari Ajun Komisaris Polisi Dody Prawiranegara.
Arif memerankan figur Dody selama berkomunikasi dengan Linda. Awalnya, eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra disebut menawarkan lima kilogram sabu kepada Linda untuk dijual.
Linda menganggap uang hasil penjualan sabu sebagai ongkos ke Brunei Darussalam. Karena dia hendak menjual keris milik Teddy Minahasa yang dititipkan padanya.
Perempuan itu menerima uang Rp 60 juta dari hasil penjualan satu kilogram sabu. Dia mengaku bersalah dan menyesal telah menjual barang haram tersebut.
Narkotika yang dia jual berasal dari 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Selisih lima kilogramnya telah ditukar dengan lima kilogram tawas.
Sumber : tempo.co