BENGKALIS, Classnews.id – Polres Bengkalis berhasil menangkap Komplotan pencuri spesialis toko di wilayah kecamatan Mandau Bengkalis , tiga pelaku berinisial AHN (27), WK ,(32) dan RA (26) ditangkap sementara satu masih dalam pengejaran.
Komplotan ini bereaksi di toko Cahaya Mart Jl. Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.Pada Selasa 29 Juli 2025 dini hari sekira pukul 03.49 WIB. Barang yang dicuri berupa rokok dengan berbagai merk sebanyak 23 merk dengan rokok sebanyak 179 Pcs
Penangkapan ke tiga pelaku di dua lokasi pertama Di rumah pelaku yang beralamat di Jl. Beringin RT. 003 RW. 019 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan parkiran Mall Mandau City Jl. Jenderal Sudirman Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis
” Mereka Komplotan yang mengambil special rokok yang dipajang di display toko,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, Senin (18/08/25).
Berawal karyawan toko Cahaya Mart membuka pintu toko dan tidak curiga bahagian pintu tidak ada yang di rusak dan pada saat masuk kedalam di rak display rokok kosong dan langsung menghubungi pemilik toko tersebut.
Korban atau pemilik toko mengecek CCTV dan terlihat pada Selasa (29/07/25) terlihat 2 orang membuka kunci pintu dan 2 orang mengawasi dari luar. Korban atau pemilik toko merasa tidak perna memberikan anak kunci ke siapapun.
Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengetahui keberadaan ketiga pelaku dan Minggu (17/08/25) mengamankan ketiga pelaku dan hasil interogasi ketiganya mengaku melakukan pencurian di toko Cahaya Mart Jl. Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Akibat aksi ini, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp. 5.600.000. Ketiga pelaku kini harus berhadapan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.