BENGKALIS,Classnews.id– Memasuki Minggu ketiga Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Universitas Riau, mahasiswa di Desa Simpang Ayam kecamatan Bengkalis telah melaksanakan pendampingan program sertifikasi halal dan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) kepada para pelaku UMKM.
Antara lain, Usaha Kerupuk Opak Marhamah, Kerupuk Inter Sayang Bunda, Thorik Bakery, Bakso Alfiqri, Lontong Mak Rat, Miso Kantin Sejahtera, Rumah Tenun Fiza, Rumah Tenun Asri dan UMKM lainnya.
Program ini diadakan setelah mahasiswa KUKERTA turun lapangan melakukan survey pendataan UMKM, ternyata masih banyak para pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha salah satunya sertifikasi halal.
Ada 13 UMKM dari total 45 UMKM di desa Simpang Ayam yang belum memiliki sertifikat halal. Hal ini juga merespon dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 48 angka 20 ‘‘Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha Mikro dan Kecil.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh PJ Desa Simpang Ayam, Yulfi Yendri, Selasa (06/08/24) di kantor desa Simpang Ayam.
“Kegiatan yang ditaja mahasiswa KUKERTA UNRI ini merupakan kegiatan yang luar biasa sekali dimana nantinya para pelaku UMKM Desa Simpang Ayam bisa menjual produknya sampai ke luar daerah tidak hanya di dalam desa saja,” kata Yulfi Yendri.
Kegiatan yang difasilitasi oleh mahasiswa KUKERTA UNRI ini bekerja sama dengan Koordinator Pendampingan Halal Provinsi Riau LP3H Mathlaul Anwar, Sopian Elharfany, S.H., M.H. bersama dengan salah satu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau, Dr. Rosyetti, S.E., M.Si.
Dalam pemaparan materinya beliau menyampaikan materi tentang Teori Perilaku Produsen dalam Perspektif Islam. ‘‘Dalam aplikasi perilaku produsen islami itu harus produknya halal dan thayyib, efisiensi dan penghematan, keadilan dalam upah serta memiliki tanggung jawab sosial,” ujar Ibu Rosyetti.
Selanjutnya Sopian Elharfany menyampaikan bahwa ‘‘Sertifikasi halal pada produk mampu mendorong penguatan UMKM sehingga produk memiliki Unique Selling Point, dapat memberikan ketenangan bagi konsumen dan dapat memperluas jangkauan pasar global,” kata Sopian.
Adapun jalur pengajuan sertifikasi halal ini melalui apilikasi SIHALAL atau bisa menggunakan Aplikasi Mobile Pusaka SuperApps Kementrian Agama. Namun, apabila pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terlebih dahulu didaftarkan NIB nya.
‘‘Seperti Usaha Kerupuk Opak Ibu Marhamah yang kami datangi kemarin beliau belum memiliki NIB. Kemudian kami ajukan terlebih dahulu ke Aplikasi OSS Indonesia yakni Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik agar mempunyai NIB,” ungkap Elvin Rivandani, Ketua KUKERTA UNRI Simpang Ayam.
Setelah itu, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Mathlaul Anwar bersama tim akan melanjutkan proses pendaftaran sertifikasi halal pada produk-produk UMKM yang telah mereka bawa tersebut.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi sekaligus pendampingan proses produk halal ini akan terus bisa berlanjut pada periode KUKERTA tahun berikutnya. Sehingga seluruh pelaku usaha yang ada di desa Simpang Ayam bisa mendapatkan sertifikasi halal dan produk-produk mereka berkembang.