BENGKALIS, CLASS NEWS. ID – DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan agenda Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Sofyan, didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi dan hadir Bupati Bengkalis Kasmarni, pada Rabu sore, 07 Agustus 2024, di ruang paripurna gedung DPRD Bengkalis Jl.antara – Senggoro.
Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah mengagendakan paripurna ini.
Dihadapan 28 anggota DPRD Bengkalis, Bupati Kasmarni menyampaikan,” secara umum, posisi rancangan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS terdapat perubahan pendapatan dari sebelumnya Rp3.626.160.805.381, menjadi Rp4.712.261.696.967. Atau bertambah sebesar Rp1.086.100.891.586″, jelas Bupati Kasmarni.
Perubahan juga terjadi pada belanja daerah. Sebelumnya Rp.4.135.901.040.461 menjadi Rp4.769.932.981.219. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp634.031.940.758,” sebutnya lagi.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya sebesar Rp87.671.284.252.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp30.000.000.000, merupakan penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Siak Pusako” sebut Kasmarni.
Menurut Kasmarni, Perubahan KUA PPAS 2024 bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap mengakomodasi belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib, dan mengikat.
“Semoga dengan nota kesepakatan yang telah kita sepakati, baik itu program dan kegiatan maupun pagu anggaran, akan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat daerah ini, dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera”, harap Kasmarni.
Wakil Ketua DPRD Sofyan juga berharap nota kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan membawa Kabupaten Bengkalis menjadi Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.***