BENGKALIS,Classsnews.id – Majelis Pemeriksa Bawaslu Bengkalis memutuskan terlapor KPU Bengkalis tidak terbukti secara sah melanggar tata cara prosedur peraturan perundang undangan.
“Terlapor tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran tata cara prosedur peraturan perundang undangan,” kata Usman ketua Majelis pemeriksa, di aula kantor Bawaslu Bengkalis, Kamis (30/05/24).
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum memasuki tahapan pembacaan putusan. Majelis pemeriksa dipimpin Usman anggota Budi Kurnialis, Andi Setiawan, Ardi Suprianto, Mendra.
Dihadiri pelapor DPC Gerindra Bengkalis, Iskandar, Sekretaris DPC Gerindra Bengkalis dan Rejeki Hari Santoso dan terlapor KPU Bengkalis empat komisioner, Mukhlasin, Sri Jumarni, Suhardi dan Zulkifli minus ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan.
Dalam pertimbangan majelis pemeriksa diawali ketua Majelis pemeriksaan sebelum membacakan putusan dengan membaca laporan, bukti bukti dan keterangan saksi dan saksi ahli dan bukti bukti terlapor, keterangan saksi dan saksi ahli secara bergantian majelis pemeriksa.
Kesimpulan dari pelapor dan terlapor Rabu (22/05/24). Dari Kejadian awal Bawaslu laporan pelapor sudah memenuhi syarat awal dan terlapor melanggar UU pemilu tentang laporan keuangan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye LPPDK partai politik wajib menyampaikan yang diunggah di Sikadeka.
Berdasarkan PKPU 18, peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK partai politik dikenakan saksi dan penetapan calon terpilih dan KPU kabupaten/ kota tidak mengikuti sertakan partai politik tersebut. Penetapan calon terpilih apabila tidak ada perselisihan di MK
Majelis pemeriksa Laporan LPPDK dimulai 23/02 sd 29/02 saksi LO Gerindra mengetahui tidak menyerahkan LPPDK partai PPP dan juga ada 15 caleg PPP tidak membuat laporan keuangan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye.
Dan dari pertimbangan saksi fakta Syaproni menyatakan menyaksikan dan menandatangani BA pleno partai PPP tidak ada LPPDK dengan kesimpulan tidak patuh dan
Auditor Mia Regina Brahmana saksi fakta dari KAP telah memeriksa Sikadeka LPPDK PPP. berita acara dibuat per 20 Maret apabila ada partai politik mensubmit LPPDK auditor tidak melakukan pencermatan.
Dan pertimbangan dari saksi ahli Firdaus berdasarkan PKPU no. 06 apabila tidak membuat laporan LPPDK sampai batas waktu partai politik akan dikenakan saksi.
Eksepsi terlapor dalam penilaian dan pendapat majelis pemeriksa mengatakan materi esepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan
terlapor melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah suara partai politik dan kursi DPRD kabupaten Bengkalis pelapor keberatan.
KPU Bengkalis melaksanakan pleno tersebut dihadiri Bawaslu dan partai politik kabupaten Bengkalis ika terbukti ada kekeliruan tentang penghitungan suara maka KPU akan menggantikan perolehan suara dan pleno tetap berjalan.
Kemudian Dalil dalil pelapor lainnya adannya 15 caleg PPP tidak melaporkan LPPDK yang wajib melaporkan dana kampanye hanya partai politik.
Majelis pemeriksa berpendapat admin Sikadeka KPU Bengkalis telah melakukan unlock terhadap LPPDK PPP dan merupakan kesalahan administrasi harus bekerja dengan cermat dengan kehati hatian.
Dengan menutup sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu Majelis Bawaslu akan memberikan salinan putusan paling lama 3 hari.
Sementara itu Iskandar Sekretaris DPC Gerindra Bengkalis mengatakan ,” Kami sekarang lagi menunggu salinan putusan Majelis Pemeriksa dan akan melakukan koreksi ke Bawaslu RI terhadap putusan ini,” kata Iskandar.
Setelah dilakukan koreksi oleh Bawaslu RI dan hasil koreksi masih dirugikan partai Gerindra Bengkalis maka akan melanjutkan sidang sengketa pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.