Pasca Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Akan Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru

BENGKALIS, Classnews.id- Pasca penetapan pleno perolehan suara partai politik dan kursi DPRD Kabupaten Bengkalis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkalis Senin malam (2/5). Pengurus partai Gerindra melakukan walkout tidak mengikuti sidang pleno disebabkan ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan melanjutkan membacakan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten Bengkalis atau alokasi kursi partai politik.

Iskandar, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis mengatakan kami keberatan dan mempertanyakan tentang perolehan partai PPP kabupaten Bengkalis dalam penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang melebihi batas waktu.

“Dari hasil pengumuman oleh KPU kabupaten Bengkalis no 137 dalam pelaporan dana kampanye setiap partai politik yang sudah menjadi konsumsi publik penyampaian LPPDK melewati batas waktu 29/02/24 (maksimal 15 hari setelah hari pemungutan suara) sesuai PKPU nomor 18 tahun 2023 Dan hasil pengumuman dari KPU Bengkalis submit nya tanggal 20/03/24 partai PPP Bengkalis melaporkan LPPDK yang ditandatangani komisioner KPU Bengkalis,” kata Iskandar yang didampingi Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Muhammad Syafi’i, Jumat (03/05/24).

Kemudian Iskandar menambahkan dari PKPU nomor 07 tahun 2017 pasal 338 ayat 3 berbunyi “Partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP sampai batas waktu yang ditentukan partai politik dikenai sanksi oleh KPU dan tidak diikutkan partai politik tidak ditetapkan calon anggota DPRD kabupaten/kota,” ujar Iskandar.

Sementara itu Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan menyatakan PPP sudah main submit pada batas waktu (29/02/24) dan data dari KPU main submit tertanggal 20/03/24.

Sebelumnya dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka perolehan suara partai politik dan kursi DPRD kabupaten Bengkalis penyampaian Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan banyak yang janggal dan kontraversi.

“Tak perlu ketua KPU menyampaikan PKPU nomor 02 tahapan Pilkada dan juga menetapkan langsung alokasi kursi terutama dapil 1 ( 9 kursi) seharusnya perolehan suara partai politik dulu bukan ke kursi kursi anggota DPRD kabupaten Bengkalis,” kata Iskandar.

Langkah Gerindra

Kemudian Iskandar memastikan akan melayangkan keberatan ke KPU Bengkalis berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 ayat 3, Undang undang no 7 pasal 338 ayat 3.

“Dan kedua KPU Bengkalis wajib mencabut pernyataan mengatakan tak penting laporan caleg hanya laporan partai politik peserta pemilu saja ,” tegas Iskandar.

DPC Gerindra akan menyampaikan laporan pengaduan ke Bawaslu, DKPP dan gugatan ke PTUN Pekanbaru.

“Apabila terdapat pelanggaran tindak pidana akan kita buat laporan dan juga menyampaikan juga kepada ketua ,DPD Gerindra Riau ,Muhammad Rahul, SH. serta Ketua Umum Partai Gerindra Bapak H, Prabowo Subianto,” ujar Iskandar, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *