Pengadilan Negeri Bengkalis Gelar Sidang Perdana Atas Gugatan 4 Anggota DPRD Bengkalis.

Bengkalis, classnews.id – Pengadilan Negeri Bengkalis gelar sidang perdana atas gugatan perdata Sesuai nomor perkara penggugat/tergugat status perkara  37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis sebagaimana Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bayu Soho Rahardjo,SH, didampingi hakim anggota 1 Ulwan Maluf,SH dan hakim anggota 2 Aldi Pangrestu,SH pada selasa, 29 Agustus 2023 di Jl.Karimun Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.

Adapun sidang ini digelar adanya gugatan empat anggota dewan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar dengan penggugat yakni Ruby Handoko Alias Akok, Septian Nugraha, Al Azmi dan Syafroni untung mengajukan gugatan melawan hukum kepada (tergugat) yakni DPD Partai Golkar Riau  Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq  Syahrial dan M Syafri serta menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus.

Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubernur Riau Syamsuar dan KPU Bengkalis Ketua Elmiawati Safarina beserta anggota.

Usai sidang perdana, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maruf,SH menyampaikan, “sidang pertama tadi hanya untuk mengecek para pihak yang hadir, kalau seandainya tadi lengkap langsung bisa ketahap sidang selanjutnya yakni mediasi.”

Untuk penggugat hadir semua melalui kuasa hukumnya, tergugat 1 DPD Golkar Riau hadir melalui kuasa hukum, tergugat 2 DPD Golkar Bengkalis hadir melalui kuasa hukumnya, Tergugat 3 Ketua dan Sekretaris DPP Partai Golka tidak hadir.

Turut tergugat Ketua DPRD Bengkalis hadir melalui kuasa hukum, turut tergugat Sekretaris DPRD Bengkalis tidak hadir, turut tergugat Ketua KPU Bengkalis dan anggota hadir, turut tergugat Bupati Bengkalis tidak hadir, dan turut tergugat Gubernur Riau tidak hadir. Jelas ulwan sapaan akrabnya.

Untuk sidang selanjutnya diagendakan yakni pada hari selasa tanggal 12 september 2023 mendatang. Dengan melakukan pemanggilan kembali oleh Ketua Majelis Hakim kepada pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada sidang perdana ini lewat juru sita Pengadilan Negeri Bengkalis melalui rilis pemanggilan untuk hadir pada sidang berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *