BENGKALIS, Classnews.id – Polres Bengkalis pertama kali merubah paradigma khususnya para pelaku kejahatan tindak pidana narkoba selama ini hanya dikenakan hukuman penjara tidak memberikan efek jera karena masih muncul pelaku pelaku baru dengan trobosan yang berani mereka bandar narkoba yang menimbun keuntungannya dengan aset tanah dan uang akan dikenakan TPPU (Tindakan Pidana Pencucian Uang). Dengan tersangka inisial DS alias Dedi memiliki 6 bungkus plastik Sabu 69 gram.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro memastikan trobosan Satreskoba menambahkan pasal TPPU bagi pelaku kejahatan narkoba khususnya para Bandar narkoba akan memberikan efek jera dikarenakan hasil penjualan narkoba selama para pelaku nikmati baik dengan dana tersimpan di bank dan membeli aset baik properti dan tanah bisa disita untuk negara.
“Ini pertama kali pelaku kejahatan narkoba kita kenakan pasal pencucian uang dan jangan dilihat dari jumlah barang buktinya tapi sudah berapa tahun bandar narkoba ini menimbun keuntungannya,” ujar Kapolres Bengkalis yang memberikan apresiasi terhadap Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri.
Pelaku DS ditangkap Selasa (27/08/24) pukul 17.00 Wib di dalam rumah jalan lintas Duri – Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bhatin Solapan.
Selain menyita Sabu juga 4 butir pil Ekstasi warna merah, timbangan digital, plastik pack kosong, HP dan Uang tunai Rp. 4.000.000.-
Selain itu Bimo menambahkan di rumah tersangka ditemukan juga Buku Rekening dan ATM Bank, 2 SKGR atas nama DS, Sepeda motor Kawasaki KLX, BPKB kendaraan bermotor dan uang tunai Rp. 240.600.000.-
“Dengan status bandar DS kesehariannya mengurus kebun kelapa sawit yang merupakan hasil dari penjualan narkoba (sabu) sejak tahun 2008 sampai sekarang dengan rata rata penghasilan perminggu Rp. 45 juta dari hasil pembelian sabu 100 gram perminggu dari pemasok Abdul Rafis yang sudah masuk Lidik,” kata AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Dalam menjalankan bisnis haram DS mengedar narkoba jenis sabu dibantu kaki tangannya S dan Jefri diberikan masing-masing 12.5 gram Sabu pertiga hari.
“Pemasok dan kurir DS masi di Lidik dari total penghasilan bandar narkoba ini asetnya mencapai Rp. 700.000.000 dari kehidupan sehari hari tersangka DS mempunyai aset bergerak dan tidak bergerak yang banyak maka diduga telah melakukan TPPU” terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Ancaman hukuman di kenakan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 Miliar .