Reno Kadus Desa Pangkalan Batang Barat Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi Dirumahnya

BENGKALIS, Classnews.id – Pejabat desa setingkat Kadus ( Kepala dusun) di desa Pangkalan Batang Barat Kecamatan Bengkalis Nyambi jualan barang terlarang narkoba jenis sabu akhirnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti 1.48 gram sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan RA alias Reno (37) ditangkap di rumahnya jalan Utama RT/RW 01/01 Desa Pangkalan Batang Barat pad hari Senin (20/05/24).

“Sebelumnya atas keterangan tersangka Raka alias Putra yang sudah ditangkap polisi (09/05/24) yang mengatakan memberikan 1 lg sabu ke Reno untuk dijual dan kami langsung melakukan Lidik,” kata Kasat Narkoba, Jumat (07/06/24).

Di hari Senin (20/05/24) Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis penggerebekan dan mengamankan RENO, dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa ,1 sisa plastik sabu seberat 1,48 gram, 2 Plastik pack, 3 Korek api, Sendok sabu, alat hisap/Bong , 2 Unit handphone , 1 buku catatan hutang dan 3 buku tabungan

“Reno mengakui benar Raka pernah memberikan sabu dengan jumlah tidak sampai 1 kg seperti yang di terangkan Raka,” ujar Iptu Hasan Basri.

Narkoba jenis Sabu tersebut sudah habis telah dijual kepada Hery Syahputra alias Arif yang beralamat di Pangkalan Batang(dalam lidik), Syahrizal di Rupat(dalam lidik), Firman di Kota Dumai(dalam lidik). barang bukti yang ditemukan dirumahnya di tersebut ialah miliknya sisa dari pemberian tersangka Raka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine tersangka Reno Positive (+) Methamphetamine dan pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *