BENGKALIS,Classnews.id – Pengadilan Negeri Bengkalis melaksanakan Sosialisasi E-Litigasi, Standar Pelayanan Publik di Pengadilan, Inovasi Layanan Pengadilan dan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM). Di ruang sidang PN Bengkalis, Selasa, (11/06/24).
Bayu Soho Raharjo, Ketua PN Bengkalis mengatakan PN Bengkalis jarang melaksanakan kegiatan yang mengundang stecholder terkait dan kedepannya akan diagendakan khusus terutama dalam hal koordinasi dan agen ini sudah lama intinya layanan yang kami berikan terbaik adagium persidangan cepat, sederhana dan berbiaya murah.
” Kami akan memaparkan beberapa hal dalam sosialisasi peraturan MA, pelayanan dan informasi dan juga Publik Campaign dalam rangka WBA dan WBBM dibuka,” ujar ketua PN Bengkalis.
Kegiatan diawali sosialisasi PERMA 07 tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/ persidangan elektronik (E Litigasi).
” Untuk acara persidangan perkara perdata dan ini sudah familiar bagi kejaksaan, advokat, pengurus dan kurator,” ujar Bayu Soho Raharjo.
Dan untuk kejaksaan atau pengacara negara tidak dilaksanakan verifikasi baik pengadilan tinggi.
Kemudian Bayu menjelaskan biaya atau admistrasi persidangan membayar biaya perkara ke bank dengan E-Skum ke rekening pengadilan pada bank melalui e-payment.
” Di PN Bengkalis kami sudah menaikkan biaya seperti ke Rupat mencapai Rp. 1.300.000 dan ini baru panggilan 1 kali ( mak 5 kali) dan ini baru satu tergugat dan saat ini sudah MoU dengan kantor POS ( pos elektronik) dengan jarak yang paling jauh hanya Rp. 1.00 000,” ujar Kepala PN Bengkalis.
Kemudian Bayu menambahkan,” Dan Perma 07 selain alamat pos juga bisa alamat elektronik ( email) dan kalau pun tidak ada email bisa no handphone melalui aplikasi perpesanan (Wa,masesenger) ,” terang Bayu Soho Raharjo.
Tujuan PERMA 07 ini menciptakan adagium Pengadilan yang murah, berbiaya ringan, cepat dan sederhana.
” Dan kemudian menciptakan akuntabilitas dan transparansi terjaga dan diharapkan pencari keadilan adalah keadilannya dan ini tidak bisa kontekstual dan kedepannya MA akan mengarah kesana sistem AI nya,” kata ketua PN Bengkalis.
Persidangan pada saat pembuktian di ruang sidang tidak bisa menggunakan E litigasi.
” Pembuktian tidak bisa dilaksanakan secara elektronik ini butuh verifikasi dan idealnya saksi bisa hadir diruang sidang terdekat ini belum bisa dilaksanakan di PN Bengkalis dan intinya ke arah ke sana dan peraturannya sudah disiapkan ini masih PR,” tambah Bayu
Dan upaya hukum banding dengan cara elektronik masih menjadi pekerjaan rumah Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kemudian Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang disampaikan Ulwan Maruf, Humas PN Bengkalis dan Febriano Hermady, jubir PN Bengkalis mensosialisasikan aplikasi inovasi di PN Bengkalis yang aplikasi tersedia mencapai 11 aplikasi.
Salah satunya program Pajero ( Petugas Antar Jemput Roro) PN Bengkalis memberikan layanan gratis bagi masyarakat yang berperkara dari luar pulau Bengkalis antar jemput di Roro.
Kemudian Ketua PN Bengkalis berharap adanya dukungan menjadikan PN Bengkalis menjadi zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Tampak hadir Kasipidum Kajari Bengkalis, Maruli Tua Sitanggang dan jaksa, LBH, Advokat, Pemda Bengkalis Bahagian Hukum, Pimpinan Bank dan PWI juga dosen mahasiswa STAIN Bengkalis.