Suami Aniaya Istri di Mandau, Diamankan Polisi

Hukrim225 Dilihat

BENGKALIS – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial R.M. (27) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban, setelah tim opsnal menerima informasi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Mandau.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula dari persoalan rumah tangga. Korban sebelumnya sempat meninggalkan rumah dan menginap di kediaman orang tuanya karena merasa kecewa dengan sikap suaminya. Saat kembali ke rumah, pelaku diduga emosi dan melakukan tindakan kekerasan.

Pelaku disebut menarik tangan korban secara paksa, menyeretnya keluar rumah, mencakar, hingga meludahi wajah korban. Bahkan, pelaku sempat mengusir korban dari rumah dan mengantarkannya kembali ke rumah orang tuanya.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga demi mencegah dampak yang lebih buruk serta memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *