Tarif Air Bersih Naik Mulai Januari 2025, Ini Alasan Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis

BENGKALIS, Classnews.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif sudah berlaku Januari 2025 akan berkeadilan dan juga dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

“Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara menyeluruh,” kata Harry Kumbara, Kabag Teknik yang mewakili Derektur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Abel Iqbal, Selasa (04/02/25).

Dan tahun 2025 Pemerintah kabupaten Bengkalis tidak mensubsidi tarif air minum bagi warga Bengkalis dan juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau yang mengatur kenaikan tarif air minum di tahun 2025 adalah Pergub Riau Nomor 27 Tahun 2024.

Pergub ini mengatur batas bawah tarif air minum di Riau sebesar Rp9.000–Rp13.500 per meter kubik.

Sementara itu, Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis menaikkan tarif air minumnya mulai Januari 2025. Kenaikan tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan harga jual dan biaya operasional berdasarkan full cost recovery (FCR) dihitung pertahun.

Harry Kumbara menambahkan dengan dilakukannya kenaikan tarif air pemakaian bulan Januari ada beberapa alasan:

Perumda Air Minum Tirta Terubuk tidak lagi menerima subsidi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Harga jual air yang belum pernah disesuaikan selama 2 windu atau 16 tahun terakhir.

Kenaikan tarif ini dinilai perlu untuk memastikan layanan dan peningkatan kualitas distribusi air kepada pelanggan.

Kenaikan tarif yang diajukan dari rata rata Rp. 5.000/m3 menjadi Rp. 7.000/M3 dan selama ini harga jual air ke masyarakat disubsidi pemerintah daerah kabupaten Bengkalis ( sebesar 11 miliar per tahun) Dan harga jual air ke pelanggan masih dibawah harga pokok produksi, belum mencapai full cost recovery (FCR) dalam kondisi jual rugi.

Penyesuaian tarif air dihitung berdasarkan FCR atau Pemulihan Biaya Penuh merujuk pada tarif air minum yang ditetapkan oleh Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis untuk menutupi seluruh biaya operasional.

Kemudian Harry Kumbara menambahkan Tarif Progresif akan dikenakan kepada pelanggan yang konsumsinya melebihi standar kebutuhan pokok air minum, yakni sebesar 0 – 10 m3 per kepala keluarga per bulan.

“Kenaikan tarif air minum kita masih dibawah harga HET dari Pergub Riau 2024 dan tarif progresif dihitung setelah pemakaian diatas 10 M3 dengan itu pelanggan diharapkan pemakai air tidak boros,” ujarnya.

Kemudian upaya Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis sebelum mengajukan penyesuaian tarif, akan berbenah diri ada beberapa aspek, mulai dari keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, sampai transparasi dan akuntabilitas.

“Apabila penghitungan FCR tak tercapai, salah satunya faktor kebocoran air dan kebocoran air yang tinggi maka kita akan sulit mencapai full cost recovery,” ujar Hardianto, Staf Ahli Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis.

Hardianto mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. didampingi Tengku Syahrial (Kabag Hubla), Muhammad Edy (Staf Ahli) dan Defri (Humas).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *