Pelaku Begal Sepeda motor di Mandau Diburu Sampai ke Asahan dan Penada Sepeda motor ditangkap Polisi

BENGKALIS, Classnews.id – Tim Opsnal BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan cepat meringkus panada sepeda motor hasil pembegalan di Km.10 Sebanga Jalan Kusuma Bakti Rt.001 Rw.008 Kel/Desa. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau. Dan pihak Kepolisian sebelumnya telah memburu satu pelaku begal sampai ke Sumatra Utara.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan penangkapan terhadap penada R (55) alias Iwan Kelewang Di Jalan Lintas Duri Dumai Desa Sebanga Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Provinsi Riau dari hasil pengembangan penangkapan AP (19) alias Angga yang berada di Sumatra Utara ditangkap Senin (03/02/25) sekira pukul 21.00 WIB.

“Berdasarkan CCTV dari terjadinya pembegalan Tim Opsnal mendapatkan informasi pelaku begal berada di Sumatra Utara dan tim Opsnal langsung mengejar dan menangkap AP yang berada di Desa Manis Kabupaten Asahan Provinsi Sumut,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (04/02/25).

Gian menambahkan Angga mengaku bahwa melakukan pembegalan bersama temannya inisial RK ( DPO) dan sepeda motor Revo Fit warna hitam dijual di Duri XIII.

” Di jual ke Iwan Kelewang seharga Rp. 1.500.000 dan esok harinya tim Opsnal Sat Reskrim menangkap penada dan ditemukan sepeda motor Revo fit warna hitam,” kata Gian Wiatma Jonimandala.

Aksi pembegalan dilakukan Angga dan RK pada Minggu (26/01/25) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban J (13) diberhentikan kedua begal dijalan Sebanga KM.13 yang berniat menumpang sampai ke Sebanga.

Tanpa curiga Josua menaikan 2 orang laki laki tersebut. Sesampainya di km.10 Sebanga, 2 orang laki laki tersebut minta diantarkan kerumah abangnya, namun di sana korban dipaksa berhenti dan langsung meminta kunci sepeda motornya agar diserahkan.

Kedua pelaku begal mengancam akan membunuh korban dengan gunting dan memukul kepala korban bagian belakang dan korban pun melakukan perlawanan. Dikarenakan kedua begal terus menyerang akhirnya korban merelakan sepeda motornya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dengan jumlah sebesar Rp.16.000.000 dan selanjutnya melaporkan pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku Curas dan Tadah dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *