BENGKALIS, Classnews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemasangan rambu-rambu pencegahan kebakaran hutan dan lahan di beberapa titik di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seperti di Pematang Duku, Kembung baru, kembung luar dan Teluk Pambang.
Sufandi, Kalaksa BPBD kabupaten Bengkalis melalui Kusnen, S.Sos, kepala bagian Pencegahan dan Kesiapsiagaan mengatakan, “Pemasangan rambu – rambu pencegahan kebakaran lahan dan hutan sesuai arahan Kalaksa BPBD Kab Bengkalis, terutama titik titik rawan kebakaran,” kata Kusnen, Sabtu (08/04/23).
Selanjutnya Kusnen menambahkan disaat ini cuaca ekstrim musim panas diharapkan masyarakat lebih waspada terutama dalam membuka lahan tidak boleh ada melakukan pembakaran.
“Apabila terbukti melakukan pembakaran akan dipidanakan pasal 69 ayat 1 huruf H dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling besar 10 miliar,” tambah Kusnen.
Dengan adanya kesadaran masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar maka upaya pencegahan melalui deteksi dini maka kita akan terhindar dari kebakaran lahan dan hutan terutama di kabupaten Bengkalis. ***