MANDAU,Classnews.id – Peredaran narkoba di wilayah hukum kecamatan Mandau masih marak dan kegelisahan warga akan terpengaruh generasi muda yang menjadi pengguna atau konsumen semakin banyak dengan itu warga melaporkan tindakan yang mencurigakan terhadap penghuni kontrakan.
Dua Pelaku pengedar atau kurir narkoba memanfaatkan rumah sewa atau kontrakan menjadi tempat transaksi sabu. Dengan barang bukti sabu seberat 2.57 gram yang dimiliki sepasang muda mudi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri bawah tim Opsnal Narkoba melakukan penangkapan 2 pengedar sabu pada Kamis (29/02/24) di Rumah Kontrakan Jalan Jawa Gg. Galola Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Tersangka NSD (26) Pr, beralamat Sam Sam Simpang Anggur Desa Pangkalan Libut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dan BS (21) Lk, beralamat Jalan Datuk Setia Maha Raja Kec. Kandis Kab. Siak.
” Berawal informasi warga diwilayahnya kelurahan Gajah Sakti adanya transaksi sabu dan kami langsung melakukan Lidik sekitar pukul 22.00 wib tersangka berada di rumah kontrakan dan tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (02/03/24).
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack sabu (2.57 gram) pada tersangka NSD dan HP. Dan hasil interogasi tersangka mendapatkan sabu dari Pangrib Datuk (masih dalam Lidik).
Kemudian hasil tes urine kedua tersangka positif (+) Methamphetamine dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.