Dijalan Stadion Duri, Polres Bengkalis Amankan Pria dengan Sabu 0,62 Gram

Hukrim198 Dilihat

MANDAU,Classnews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Stadion, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.M (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang Jalan Stadion. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” jelasnya. Jumat (13.03.26).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang turut disaksikan oleh seorang warga sipil dan seorang anggota Polres Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, 1 unit handphone merk Infinix warna hijau, 1 buah kaca pirex, serta 1 kotak rokok ON BOLD.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Pelaku juga mengaku kerap mengambil barang tersebut untuk disalurkan kembali apabila ada yang ingin membeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil tes urin, tersangka Y.M diketahui positif mengandung Methampetamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *