Maling Instalasi Listrik Puluhan Rumah di Bengkalis Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

BENGKALIS – MRS alias Rido, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan spesialis instalasi listrik rumah di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 2 tahun penjara.

MRS didakwa bersalah melakukan pencurian instalasi listrik sedikitnya sekitar 30 unit rumah. Sebelum akhirnya diringkus petugas dan dijebloskan ke jeruji besi.

Tuntutan itu dibacakan PU pada Kamis (5/1/23) kemarin. Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengadili perkara ini memutuskan terdakwa MRS terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dalam dakwaan tunggal PU.

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MRS selama 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Bengkalis Zikrullah ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (11/1/23) siang.

Terdakwa MRS didakwa bersalah setelah diamankan petugas atas aksinya mencuri instalasi listrik pada Selasa (27/9/22) sekitar 02.00 WIB di salah satu rumah kontrakan di Jalan Giam.

Kemudian Kamis (29/9/22) sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa MRS diamankan Tim Polsek Mandau Polres Bengkalis di rumahnya di Kelurahan Balik Alam. Dari hasil interogasi terdakwa mengakui melakukan pencurian instalasi listrik rumah bersama anak yang masih di bawah umur.

Terdakwa juga menyebutkan kepada petugas, telah melakukan pencurian instalasi listrik sekitar 30 unit rumah.

Petugas juga menyita barang bukti yang digunakan terdakwa dalam beraksi, antara lain, 1 buah obeng minus, 1 buah tang dan obeng plus.***

 

Sumber : ww.riauterkini.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *